BAB I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Dalam mempelajari Negara hukum maka perlu dibedakan antara Negara dan
Bangsa. Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan
wilayah tertentu di muka bumi. Dengan demikian bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang
mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa
serta berproses dalam suatu wilayah (Indonesia).. Sedangkan Negara
adalah suatu persekutuan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum
yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk ketertiban sosial. Dalam suatu
Negara diperlukan suatu aturan untuk membatasi kekuasaan para pemimpin agar
tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Aturan tersebut disebut hukum. Konsep mengenai
Negara hukum ada dua yaitu konsep Eropa Kontinental ( Rechtstaat ) dan Konsep
Anglo Saxon ( Rule of Law ). Di Indonesia menganut konsep Eropa Kontinental (
Rechtstaat ) yang merupakan warisan dari kolonial Belanda. Istilah hukum di
Indonesia sering diterjemahkan Rechtstaat atau Rule Of Law. Ide Rechtstaat
mulai populer abad ke tujuh belas sebagai akibat situai sosial politik Eropa yang didominir oleh absolutisme.Paham
Rechtstaat dikembangkan oleh Immanuel Kant ( 1724-1804) dan Friedrich Julius
Stahl. Sedangkan paham Rule Of Law mulai dikenal setelah Albert Venn Dicey pada
tahun 1885. Dan menerbitkan buku Introduction to Study Of the Law Of the
Constitusion. Paham the Rule Of Law bertumpu pada system Hukum Anglo Saxon.
Atau Common Law System. Dalam sebuah
Negara konsep mendasar menentukkan pondasi dasar Negara itu sendiri. Indonesia
sebagai suatu negar hukum ( Rechtstaat atau Rule Of Law ). Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945
Amandemen ke empat Pasal 1 ayat(3) yang mangatakan “ Negara Indonesia adalah
Negara Hukum “. Selain itu Indonesia juga disebut negara Demokrasi yang
tercermin dalam Undang-Undang Dsara 1945 Amandemen ke empat Pasal 1 ayat(2), bahwa” Kedaulatan berada ditangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar ”. Konsekuesi bahwa Indonesia adalah
negara hukum bahwa kekuasaan tertinggi
dalam negara adalah hukum.
BAB II
PEMBAHASAN MASALAH
Sejarah Pemikiran Negara
Hukum
Ide negara hukum telah lama dikembangkan oleh
filsuf dari zaman Yunani Kuno. Pemikiran negara hukum merupakan gagasan moderen
yang multi-perspektif dan selalu aktual. Pada masa Yunani Kuno pemikiran
tentang negara hukum dikembangkan oleh Plato (429-374 SM) dan Aristoteles
(384-322 SM0. Konsep negara hukum menurut Aristoteles adalah negara yang berdiri
diatas hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya. Pada abad pertengahan pemikiran
tentang negara hukum lahir sebagai
perjuangan melawan kekuasaan absolut para raja. Istilah negara hukum itu
berasal darai abad sembilan belas, tetapi gagasan negara hukum itu tumbuh dalam
abad tujuh belas. Gagasan itu tumbuh di Inggris dan merupakan latar belakang
dari Glorius Revolution 1688 M. Gagasan itu timbal sebagai reaksi terhadap
kerajaan yang absolut., dan dirumuskan dalam piagam yang terkenal “ Hill Of
Right 1689 (Great Britain) “ yang berisi hak dan kebebasan dari warga negara
serta peraturan pengganti raja di Inggris.Pada jaman moderen konsep negara
hukum di dominasi dengan sitem Eropa Continental dan Anglo Saxon . Konsep
negara hukum di Eropa kontinental digunakan dengan menggunakan istilah Jerman
yaitu “ Rechtstaat “ antara lain Immanuel Kant, Paul Labane, Julios Stahl,
Fichte, dsb. Sedangkan tradisi Anglo Amerika konsep negara hukum dikembangkan
dengan konsep Rule Of Law yang dipelopori oleh A.V. Dicey. Selain itu konsep
negara hukum juga terkait dengan istilah nomokrasi ( Nomocratie) berarti dalam
penyelenggaraan kekuasaan negara ádalah hukum. Immanuel Kant memberikan
gambaran tentang negara hukum sebagai penjaga malam artinya tugas negara hanya
menjaga saja, hak-hak rakyat jangan diganggu atau di langgar, mengenai
kamakmuran rakyat negara tidak boleh ikut campur.
Menurut Immanuel Kant ada dua pokok
yang senantiasa menjadi inspirasi perkembangan prinsip-prinsip negara hukum
adalah masalah pembatasan kekuasaan oleh para penguasa dan perlindungan hak
asasi manusia Sedangkan menurut Friedrich Julius Stahl bahwa unsur negara hukum
yang perlu dilindungi yaitu perlindungan hak asasi manusia.
KONSEP NEGARA HUKUM DI INDONESIA
Prinsip negara hukum senantiasa
berkembang sesuai dengan perkembangan jaman. Kemajuan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta kompleksnya kehidupan masyarakat di era global, menuntut
pengembangan prinsip-prinsip negara hukum. Negara hukum ádalah negara yang
penyelenggaraan kekuasaan pemerintahannya didasarkan atas hukum . karena itu pemerintah
dan lembaga-lembaga lain dalam melaksananakan tindakan harus dilandasi oleh
hukum dan bertanggung jawab secara hukum.
Perkembangan negara hukum di era
moderen ini dipengaruhi oleh konsep Eropa Continental yang disebut “ Rechtstaat
dan Anglo Saxon yang disebut Rule Of Law “.
Eropa Kontinental ( Rechtstaat )
Sistem hukum rechtstaat hádala sistem hukum dengan ciri-ciri adanya
berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sitematis
yang ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60 % negara
Indonesia menganut sistem ini. Konsep rechtstaat bertumpu pada asas legalitas
dalam kerangka adanya aturan perundang-undangan yang tertulis dan menitik
beratkan kepastian. Pendekatanh yang ditekankan hádala keadilan berdasarkan
hukum dalam artian yang seluas-luasnya. Perkembangan rechtstaat di Eropa
Continental menurut F.J. Stahl mencakup empat hal :
1. Perlindungan
hak asasi manusia.
2. Pembagian
kekuasaan.
3. Pemerintahan
berdasarkan Undang-Undang.
4. Peradilan
Tata Usaha Negara.
Anglo Saxon ( Rule Of Law)
Rule Of Law tumbuh dan berkembang
pertama kali pada negara yang menganut “ Common Law System “ seperti Inggris
dan Amerika Serikat. Ke dua Negara tersebut mengejawantahkan sebagai perwujudan
dari persamaan hak, kewajiban dan derajat dalam suatu Negara dihadapan hukum.
Sistem Rule Of Law adalah suatu system yang didasarkan atas Yurisprudensi yaitu
keputusan-keputusan hakim terdahulu yang menjadi dasar putusan hakim selanjutnya.
Konsep rule of law dipelopori oleh Albert Venn Dicey memiliki tiga cirri
penting digabungkan dengan konsep Negara hukum F.J. Stahl :
1. Supremacy
Of Law artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara
adalah hukum.
2. Equality
Before The Law artinya persamaan dalam kedudukan bagi semua warga Negara baik
selakupribadi maupun dalam kualifikasi sebagai pejabat Negara.
3. Dive
Process Of Law artinya bahwa segala tindakan pemerintah harus didasarkan atas
peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
Konsep
Rechtstaat lahir karena menentang absolutisme sehingga Sifatnya revolusioner
sedangkan Rule Of Law berkembang secara evolusioner yang bertumpu atas system
hukum Common Law.
DAFTAR PUSTAKA
-
Ashiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Mahkamah Konstitusi, RI, Jakarta,2006
-
Ashiddiqie,Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta. 2005
-
Ashidiqie, Jimly, Perkembangan dan Konolidsi Lembaga
Negara Pasca Reformasi, Mahkamah RI, Jakarta,
2006
-
Ashiddiqie,Jimly, Safaat Ali, Teori Hans Kelsen tentang
Hukum, Mahkamah RI,
Jakarta, 2006
-
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar