Jumat, 19 April 2013

KONSEP NEGARA HUKUM



BAB I
PENDAHULUAN


Latar Belakang

Dalam mempelajari Negara hukum maka perlu dibedakan antara Negara dan Bangsa. Bangsa adalah kumpulan manusia yang terikat karena kesatuan bahasa dan wilayah tertentu di muka bumi. Dengan demikian bangsa Indonesia adalah sekelompok manusia yang mempunyai kepentingan yang sama dan menyatakan dirinya sebagai suatu bangsa serta berproses dalam suatu wilayah (Indonesia).. Sedangkan Negara adalah suatu persekutuan yang melaksanakan suatu pemerintahan melalui hukum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk ketertiban sosial. Dalam suatu Negara diperlukan suatu aturan untuk membatasi kekuasaan para pemimpin agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap rakyatnya. Aturan tersebut disebut hukum. Konsep mengenai Negara hukum ada dua yaitu konsep Eropa Kontinental ( Rechtstaat ) dan Konsep Anglo Saxon ( Rule of Law ). Di Indonesia menganut konsep Eropa Kontinental ( Rechtstaat ) yang merupakan warisan dari kolonial Belanda. Istilah hukum di Indonesia sering diterjemahkan Rechtstaat atau Rule Of Law. Ide Rechtstaat mulai populer abad ke tujuh belas sebagai akibat situai sosial politik  Eropa yang didominir oleh absolutisme.Paham Rechtstaat dikembangkan oleh Immanuel Kant ( 1724-1804) dan Friedrich Julius Stahl. Sedangkan paham Rule Of Law mulai dikenal setelah Albert Venn Dicey pada tahun 1885. Dan menerbitkan buku Introduction to Study Of the Law Of the Constitusion. Paham the Rule Of Law bertumpu pada system Hukum Anglo Saxon. Atau Common Law System.  Dalam sebuah Negara konsep mendasar menentukkan pondasi dasar Negara itu sendiri. Indonesia sebagai suatu negar hukum ( Rechtstaat atau Rule Of Law ). Hal ini tercermin dalam Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen ke empat Pasal 1 ayat(3) yang mangatakan “ Negara Indonesia adalah Negara Hukum “. Selain itu Indonesia juga disebut negara Demokrasi yang tercermin dalam Undang-Undang Dsara 1945 Amandemen ke empat Pasal 1 ayat(2), bahwa” Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar ”. Konsekuesi bahwa Indonesia adalah negara hukum bahwa kekuasaan tertinggi  dalam negara adalah hukum.





BAB II
PEMBAHASAN MASALAH



Sejarah Pemikiran Negara Hukum
           
            Ide negara hukum telah lama dikembangkan oleh filsuf dari zaman Yunani Kuno. Pemikiran negara hukum merupakan gagasan moderen yang multi-perspektif dan selalu aktual. Pada masa Yunani Kuno pemikiran tentang negara hukum dikembangkan oleh Plato (429-374 SM) dan Aristoteles (384-322 SM0. Konsep negara hukum menurut Aristoteles adalah negara yang berdiri diatas hukum yang menjamin keadilan bagi warga negaranya. Pada abad pertengahan pemikiran tentang  negara hukum lahir sebagai perjuangan melawan kekuasaan absolut para raja. Istilah negara hukum itu berasal darai abad sembilan belas, tetapi gagasan negara hukum itu tumbuh dalam abad tujuh belas. Gagasan itu tumbuh di Inggris dan merupakan latar belakang dari Glorius Revolution 1688 M. Gagasan itu timbal sebagai reaksi terhadap kerajaan yang absolut., dan dirumuskan dalam piagam yang terkenal “ Hill Of Right 1689 (Great Britain) “ yang berisi hak dan kebebasan dari warga negara serta peraturan pengganti raja di Inggris.Pada jaman moderen konsep negara hukum di dominasi dengan sitem Eropa Continental dan Anglo Saxon . Konsep negara hukum di Eropa kontinental digunakan dengan menggunakan istilah Jerman yaitu “ Rechtstaat “ antara lain Immanuel Kant, Paul Labane, Julios Stahl, Fichte, dsb. Sedangkan tradisi Anglo Amerika konsep negara hukum dikembangkan dengan konsep Rule Of Law yang dipelopori oleh A.V. Dicey. Selain itu konsep negara hukum juga terkait dengan istilah nomokrasi ( Nomocratie) berarti dalam penyelenggaraan kekuasaan negara ádalah hukum. Immanuel Kant memberikan gambaran tentang negara hukum sebagai penjaga malam artinya tugas negara hanya menjaga saja, hak-hak rakyat jangan diganggu atau di langgar, mengenai kamakmuran rakyat negara tidak boleh ikut campur.

Menurut Immanuel Kant ada dua pokok yang senantiasa menjadi inspirasi perkembangan prinsip-prinsip negara hukum adalah masalah pembatasan kekuasaan oleh para penguasa dan perlindungan hak asasi manusia Sedangkan menurut Friedrich Julius Stahl bahwa unsur negara hukum yang perlu dilindungi yaitu perlindungan hak asasi manusia.

KONSEP NEGARA HUKUM DI INDONESIA
            Prinsip negara hukum senantiasa berkembang sesuai dengan perkembangan jaman. Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta kompleksnya kehidupan masyarakat di era global, menuntut pengembangan prinsip-prinsip negara hukum. Negara hukum ádalah negara yang penyelenggaraan kekuasaan  pemerintahannya  didasarkan atas hukum . karena itu pemerintah dan lembaga-lembaga lain dalam melaksananakan tindakan harus dilandasi oleh hukum dan bertanggung jawab secara hukum.
Perkembangan negara hukum di era moderen ini dipengaruhi oleh konsep Eropa Continental yang disebut “ Rechtstaat dan Anglo Saxon yang disebut Rule Of Law “.
Eropa Kontinental ( Rechtstaat )
Sistem hukum rechtstaat  hádala sistem hukum dengan ciri-ciri adanya berbagai ketentuan-ketentuan hukum dikodifikasi (dihimpun) secara sitematis yang ditafsirkan lebih lanjut oleh hakim dalam penerapannya. Hampir 60 % negara Indonesia menganut sistem ini. Konsep rechtstaat bertumpu pada asas legalitas dalam kerangka adanya aturan perundang-undangan yang tertulis dan menitik beratkan kepastian. Pendekatanh yang ditekankan hádala keadilan berdasarkan hukum dalam artian yang seluas-luasnya. Perkembangan rechtstaat di Eropa Continental menurut F.J. Stahl mencakup empat hal :
1.         Perlindungan hak asasi manusia.
2.         Pembagian kekuasaan.
3.         Pemerintahan berdasarkan Undang-Undang.
4.         Peradilan Tata Usaha Negara.

Anglo Saxon ( Rule Of Law)
            Rule Of Law tumbuh dan berkembang pertama kali pada negara yang menganut “ Common Law System “ seperti Inggris dan Amerika Serikat. Ke dua Negara tersebut mengejawantahkan sebagai perwujudan dari persamaan hak, kewajiban dan derajat dalam suatu Negara dihadapan hukum. Sistem Rule Of Law adalah suatu system yang didasarkan atas Yurisprudensi yaitu keputusan-keputusan hakim terdahulu yang menjadi dasar putusan hakim selanjutnya. Konsep rule of law dipelopori oleh Albert Venn Dicey memiliki tiga cirri penting digabungkan dengan konsep Negara hukum F.J. Stahl :
1.        Supremacy Of Law artinya bahwa yang mempunyai kekuasaan tertinggi dalam suatu Negara adalah hukum.
2.     Equality Before The Law artinya persamaan dalam kedudukan bagi semua warga Negara baik selakupribadi maupun dalam kualifikasi sebagai pejabat Negara.
3.      Dive Process Of Law artinya bahwa segala tindakan pemerintah harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
Konsep Rechtstaat lahir karena menentang absolutisme sehingga Sifatnya revolusioner sedangkan Rule Of Law berkembang secara evolusioner yang bertumpu atas system hukum Common Law.




DAFTAR PUSTAKA

-          Ashiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Mahkamah Konstitusi, RI, Jakarta,2006
-          Ashiddiqie,Jimly, Konstitusi dan Konstitusionalisme Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta. 2005
-          Ashidiqie, Jimly, Perkembangan dan Konolidsi Lembaga Negara Pasca Reformasi, Mahkamah RI, Jakarta, 2006
-          Ashiddiqie,Jimly, Safaat Ali, Teori Hans Kelsen tentang Hukum, Mahkamah RI, Jakarta, 2006
-          Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945

Tidak ada komentar:

Posting Komentar